Senin, 04 Juni 2012

SEJARAH PPAT - NOTARIS


Notaris adalah sebuah profesi ekslusif. Dalam kenyataan sehari-hari, banyak masyarakat yang awam bahkan tak mampu membedakan profesi notaris sesungguhnya itu apa. Notaris adalah pekerjaan yang mulia sesungguhnya. Di satu sisi, para Notaris adalah ibarat perusahaan jasa, yang mendapat honorarium dari para klien yang berurusan dengannya, sementara di sisi lain, ia adalah pejabat pemerintah, yang mendapat Surat Keputusan dari Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan dilantik oleh Pemerintah Daerah setempat, yang sejak berlakunya Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi di mana Notaris ditempatkan. Fungsi Notaris sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pembuatan akta pendirian perusahaan, seperti perseroan terbatas (PT), CV (perseroan komanditer), koperasi, Yayasan, maupun perjanjian-perjanjian kerja sama, bagi hasil, yang intinya mengarah ke bidang privat (atau keperdataan/hukum perdata). Juga dalam hal jual beli barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak (tanah).
1. Sejarah Berdirinya
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wedy Asmara, S.H.,Sp.Not. diangkat sebagai Notaris berdasarkan SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C-1820.HT.03.01-Th.2002 tanggal 08 Nopember 2002, serta disumpah jabatan sebagai notaris pada tanggal 06 Februari 2003.
Dan Wedy Asmara, S.H.,Sp.Not. diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor : 3-X.A-2005 tanggal 11 Februari 2005, serta disumpah jabatan sebagai PPAT tanggal 03 Mei 2005 sesuai berita acara pengangkatan Nomor : 277/600/2005.
Menjadi Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (I.P.P.A.T) Daerah Kabupaten Sukoharjo Periode 2008-2011.
2. Struktur Organisasi
Struktur organisasi berisi susunan/hirarki tanggungjawab pekerjaan dalam perusahaan berikut nama individu pada masing-masing pekerjaan.  Kegunaan struktur organisasi dalam company profile adalah agar konsumen atau pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan perusahaan dapat mengetahui person in charge yang langsung berhubungan dengan mereka dalam pekerjaan ataupun masalah.
3. Pengalaman Pekerjaan
Menjadi rekanan Bank / Lembaga Keuangan :
  • PT. Bank Mandiri [Persero] Tbk. Cabang Solo
  • PT. Bank Tabungan Negara [Persero] Tbk. Cabang Solo
  • PT. Bank Tabungan Negara [Persero] Tbk. Cabang Syariah Solo
  • PT. Bank CIMB NIAGA Tbk. Mikro Laju Sukoharjo
  • KSU Dana Mandiri Sukoharjo
  • KSP Mandiri Pabelan, Kartasura
Menjadi rekanan Developer dan Badan Usaha :
  • PT. Paloma Internasional
  • PT. Kembar Solo
  • PT. Griya Mahkota
  • PT. Bintang Kharisma Makmur
  • PT. Banyak Prodo Adsa Mandiri
  • PT. Budiman Mikro Usaha (BUDIMU)
  • PT. Mitra Tirta Prada Baru
  • PT. Surya Indo Media
  • PT. Dua Putra Bengawan
  • CV. Kalimosodo
  • CV. Bumi Insan Lestari
  • UD. Roda Sejahtera
4. Lokasi Kantor Notaris Wedy Asmara, S.H.,Sp.Not.
Gentan Baru Permai Blok A No. 2 (Pondok Baru Permai),
Gentan, Baki, Kab. Sukoharjo.
Telp. (0271) 7650042
Fax. (0271) 712019
5. Layanan Jasa
Pendirian & Perubahaan Usaha :
  • Usaha Dagang, CV, Firma, PT, Yayasan,LSM,Koperasi, dll
  • Menbantu Proses pengesahan Akta Pendirian Perusahaan pada PN. Depkeh, Deperindag san Pengurusan Berita Negara
  • Pembuatan Kuasa Direksi, Pembukaan Cabang
  • Jual Beli Saham, Jual Beli Perusahaan
  • Membantu Proses Pengurusan NPWP, SIUP, TDP
  • dll
Perjanjian-perjanjian antara lain :
  • Perjanjian Pembagian Warisan, Perjanjian Kawin
  • Perjanjian untuk memisah / membagikan harta warisan
  • Pembuatan Kuasa Direksi, Pembukaan Cabang
  • Wasiat Hibah, Jual Beli bagian Hak Waris
  • Penyimpanan Surat Wasiat ( baik terbuka/tertutup)
  • Pengakuan Hutang dengan Jaminan Roya Hak Tanggungan
  • Surat Kuasa, Pengikatan Jual Beli
  • dll
Website, website merupakan cara lain untuk mendistribusikan layanan jasa kita untuk sampai ke tangan konsumen, melalui sistem online. Dengan mengunjungiwww.ppatonline.co.cc konsumen dapat memperoleh segala informasi dan bisa berkomunikasi secara langsung mengenai Layanan jasa kami.

Sejarah Notaris


Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Notaris PPAT Agushendriana


Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga yudikatif, eksekutif ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.