Kamis, 13 September 2012

Membuat Yayasan di Indonesia part I

Sebelum membuat Yayasan pertama kita harus tahu dulu..
Apa itu Yayasan? tujuannya untuk apa? Bagaimana setelah mendirikan yayasan?
Apa aja Syaratnya? kemana kita harus pergi?

Pada Dasarnya Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


Pendirian yayasan : 
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Organ yayasan :
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit:
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran:
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Referensi PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan.


Referensi :


  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
  • Agushendriana deejeey
  • Donkurts




1 komentar:

  1. Ibu Agus Hendriana, Apakah sebuah yayasan baru beroperasi setelah menunggu pengesahan akta notaris dari kemenkumham terlebih dahulu? Karena menurut UU yayasan no 16 tahun 2001 dikatakan sejak tanggal dikeluarkannya pengesahan menteri baru yayasan dikatakan sah.

    Saya hanya kuatir bagi yayasan yang belum mengesahkan ke menkumham, bertahun-tahun sudah melakukan aktivitasnya.

    Salam
    Wilfirmus

    BalasHapus